Ketentuan Penggunaan 'Ganti SPT Sebelumnya' SPT Pembetulan PPN
❓ Pertanyaan:
Bagaimana ketentuan penggunaan opsi "Ganti SPT Sebelumnya" pada Surat Pemberitahuan (SPT) Pembetulan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
✅ Jawaban:
Merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor 11/PJ/2025, opsi pencentangan "Ganti SPT Sebelumnya" hanya akan tersedia pada Surat Pemberitahuan (SPT) Pembetulan yang memenuhi kriteria sebagai